
Mataram, Dalam upaya memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi di bidang hukum karantina, Program Studi Hukum Program Magister Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Karantina NTB, Mataram.
Penandatanganan MoU ini menandai komitmen bersama dalam mengembangkan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya terkait isu-isu hukum karantina, perlindungan sumber daya hayati, serta penguatan regulasi dalam mendukung ketahanan pangan dan biosekuriti.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Karantina NTB, Agus Mugiono, Rektor UMMAT, Drs. Abdul Wahab, MA., Direktur Pascasarjana UMMAT, Dr. Lukman, M.Pd., Ketua Program Studi Hukum Program Magister, Dr. Nurjannah, SH., MH., serta jajaran pejabat dan staf dari kedua lembaga.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Karantina NTB, Agus Mugiono, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pemahaman hukum di lingkungan karantina.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategi dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan karantinanya. Harapannya, kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas SDM di bidang isolasi, serta membuka ruang sinergi antara dunia akademisi dan praktisi,” ujarnya.
Rektor UMMAT, Drs. Abdul Wahab, MA., dalam pernyataannya juga menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk integrasi antara ilmu pengetahuan dan praktik lapangan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kerja sama ini tidak hanya penting bagi penguatan akademik Pascasarjana UMMAT, tetapi juga menjadi bagian dari peran universitas dalam menjawab tantangan pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum, ketahanan pangan, dan lingkungan. Kami berharap, sinergi ini menjadi model kolaborasi berkelanjutan yang memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia Timur,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pascasarjana UMMAT, Dr. Lukman, M.Pd., menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari upaya penguatan mutu pendidikan tinggi yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan wujud dari komitmen Pascasarjana UMMAT dalam mengembangkan kemitraan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran dan riset. Kami berharap, melalui sinergi ini, mahasiswa dapat lebih dekat dengan realitas lapangan dan memberikan kontribusi ilmiah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Program Magister, Dr. Nurjannah, SH., MH., menyampaikan bahwa MoU ini akan menjadi jembatan untuk memperluas wawasan mahasiswa dalam menghadapi tantangan hukum di sektor strategis.
“Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai hukum karantina dan perlindungan hayati. Kami berharap kerja sama ini melahirkan penelitian-penelitian yang aplikatif dan inovatif, serta memperkuat peran akademisi dalam merespons dinamika hukum yang berkembang di sektor strategis seperti karantina,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi sepakat untuk mengembangkan berbagai program bersama, seperti penyelenggaraan kuliah pakar, pelaksanaan magang mahasiswa, penyusunan regulasi berbasis riset, serta forum diskusi akademik yang mendukung kemajuan ilmu hukum di bidang karantina.
Langkah ini menjadi bagian dari visi UMMAT untuk terus berkontribusi dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia yang unggul, adaptif, dan solutif dalam menjawab tantangan global, terutama dalam konteks ketahanan pangan dan biosekuriti wilayah. (HUMAS UMMAT)