
Bandung— Dr. Abdul Sakban, S.Pd., M.Pd., dosen tetap Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), telah melangsungkan Sidang Promosi Doktor yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 6 Januari 2026. Sidang promosi doktor ini menandai keberhasilan Dr. Abdul Sakban dalam mempertahankan disertasi doktoralnya secara meyakinkan di hadapan tim promotor dan penguji.
Disertasi yang dipertahankan merupakan karya ilmiah monumental dengan ketebalan mencapai 1.738 halaman, sebuah capaian akademik yang relatif jarang dijumpai dan mencerminkan kedalaman, keluasan, serta ketelitian riset etnografis yang dilakukan. Ketebalan dan kekayaan data tersebut merepresentasikan komitmen akademik yang kuat dalam mengkaji persoalan etika publik dan pendidikan kewarganegaraan secara mendalam dan kontekstual.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Wawan Darmawan, S.Pd., M.Hum. selaku pimpinan sidang. Tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si. sebagai promotor utama, dengan Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM sebagai ko-promotor, serta Dr. Syaifullah, M.Si. sebagai anggota promotor. Proses evaluasi akademik diperkuat oleh Prof. Dr. Kokom Komalasari, M.Pd. selaku penguji internal dan Dr. Maemunah, S.Pd., M.H. dari Universitas Muhammadiyah Mataram sebagai penguji eksternal. Komposisi tim ini mencerminkan integrasi lintas disiplin, meliputi pendidikan kewarganegaraan, ilmu sosial, hukum, dan etika publik, dalam menguji kontribusi ilmiah disertasi yang diajukan.
Kontribusi teoretik utama disertasi ini terletak pada lahirnya sebuah konstruksi teori baru yang diberi nama Religious-Civic Dissonance Theory atau Teori Dissonansi Religius-Kewarganegaraan (Teori DRK). Teori ini dikembangkan sebagai respons kritis terhadap fenomena paradoks sosial-politik di Kota Mataram, di mana simbol-simbol religius hadir secara masif di ruang publik melalui bahasa, ritual, dan representasi keagamaan, namun pada saat yang sama praktik korupsi tetap berlangsung secara luas dan bahkan kerap memperoleh legitimasi kultural maupun struktural. Paradoks tersebut tidak diposisikan sebagai anomali sosial semata, melainkan sebagai pola ketegangan etis yang bersifat sistemik.
Teori DRK menjelaskan bahwa dalam masyarakat religius yang beroperasi dalam sistem demokrasi prosedural, terdapat konflik batin dan konflik sosial yang mendalam ketika nilai-nilai moral agama seperti kejujuran, amanah, disiplin, dan kesalehan ritual—berhadapan dengan realitas praktik kekuasaan yang permisif terhadap korupsi, politik transaksional, serta penyalahgunaan kewenangan. Ketegangan ini melahirkan apa yang dikonsepsikan sebagai dilema etika religius-kewarganegaraan, yakni kondisi ketika individu maupun kelompok sosial dihadapkan pada pilihan-pilihan moral yang saling bertentangan antara idealitas iman dan realitas kewarganegaraan.
Penelitian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan etnografi kritis di empat perguruan tinggi utama di Kota Mataram, yaitu Universitas Mataram, Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Muhammadiyah Mataram, dan Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. Keempat institusi tersebut diposisikan sebagai representasi keberagaman etnis, agama, bahasa, dan budaya, sehingga memungkinkan analisis yang komprehensif terhadap konstruksi kesadaran moral generasi muda dalam konteks masyarakat multikultural dan multireligius. Melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan analisis dokumen, penelitian ini berhasil menangkap dinamika kesadaran moral mahasiswa, aktivis kampus, dan sivitas akademika dalam menanggapi realitas korupsi di ruang publik.
Secara teoretik, Teori DRK berangkat dari konsep disonansi moral yang dikemukakan oleh Leon Festinger, khususnya mengenai ketegangan psikologis yang muncul ketika keyakinan dan perilaku berada dalam kondisi tidak selaras. Namun demikian, disertasi ini melampaui kerangka individualistik Festinger dengan menunjukkan bahwa disonansi moral dalam konteks Indonesia bersifat kolektif dan struktural . Dalam masyarakat keagamaan, disonansi tidak hanya dialami oleh individu, tetapi juga diproduksi oleh institusi sosial, praktik politik, serta budaya kekuasaan yang ambigu terhadap nilai-nilai moral masyarakat.
Dengan demikian, Teori DRK tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kajian etika dan pendidikan kewarganegaraan, tetapi juga menawarkan fondasi konseptual baru bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Teori ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum dan struktural semata, melainkan harus menyentuh dimensi kesadaran moral, integritas kewarganegaraan, serta rekonsiliasi antara religiusitas simbolik dan etika publik yang substantif.
Keberhasilan Dr. Abdul Sakban dalam melahirkan teori ini menegaskan peran strategis dosen perguruan tinggi daerah dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan nasional sekaligus menghadirkan jawaban akademik yang kontekstual, reflektif, dan berkelanjutan terhadap problem kebangsaan. (HUMAS UMMAT)