MATARAM — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH UMMAT) memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana melalui Kuliah Umum bertajuk “Era Baru Perlindungan Saksi dan Korban”, Senin, 21 September 2026.

Kuliah umum tersebut menghadirkan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sriyana, S.H., LL.M., sebagai narasumber. Kehadirannya memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh perspektif langsung mengenai peran dan tantangan LPSK dalam memberikan perlindungan, memenuhi hak, serta mendukung pemulihan saksi dan korban.

Dekan Fakultas Hukum UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M., mengatakan kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam mempertemukan pengetahuan akademik dengan praktik perlindungan hukum yang berlangsung di lapangan.

“Kuliah umum dengan tema Era Baru Perlindungan Saksi dan Korban ini merupakan momentum yang sangat penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMMAT untuk memperluas wawasan dan pemahaman mengenai perkembangan perlindungan saksi dan korban di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, proses pendidikan hukum tidak cukup berhenti pada pemahaman teori, doktrin, dan peraturan perundang-undangan. Mahasiswa perlu mengetahui bagaimana hukum dijalankan dalam realitas, terutama ketika berhadapan dengan persoalan keamanan, hak, dan pemulihan korban dalam proses peradilan.

BACA JUGA: Kupas Masa Depan Keadilan dalam Masyarakat Multikultural, Fakultas Hukum UMMAT Gelar Kuliah Umum

Karena itu, keterlibatan lembaga seperti LPSK dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sistem penegakan hukum. Mahasiswa tidak hanya diajak memahami bagaimana perkara diproses, tetapi juga bagaimana negara memastikan saksi dan korban tetap memperoleh perlindungan dan keadilan.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan akademik mahasiswa, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana,” kata Dr. Hilman.

Ia menambahkan, Fakultas Hukum UMMAT akan terus membuka ruang perjumpaan antara mahasiswa dengan praktisi hukum, lembaga negara, dan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya fakultas menyiapkan lulusan yang tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga memahami dinamika praktik hukum dan memiliki kepekaan terhadap persoalan keadilan di masyarakat.

BACA JUGA: Perkuat Kompetensi Hukum Mahasiswa, FH UMMAT Gandeng Eldhira Law Firm Denpasar

Kuliah umum tersebut sekaligus mempertegas peran kampus sebagai ruang dialog antara dunia akademik dan praktik kelembagaan. Interaksi langsung dengan LPSK diharapkan mampu memperluas cara pandang mahasiswa bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berbicara mengenai penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap mereka yang menjadi saksi maupun korban.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMMAT terus mendorong pembelajaran hukum yang lebih kontekstual, humanis, dan responsif terhadap perkembangan sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan mampu melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menghadirkan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat.

(HUMAS UMMAT)