
Islahudin, S.Pd., M.PFis., Dosen Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMMAT
MATARAM — Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) kembali mencatatkan prestasi dalam bidang riset, inovasi, dan kekayaan intelektual. Dosen Program Studi Pendidikan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMMAT, Islahudin, S.Pd., M.PFis., berhasil memperoleh status Paten Sederhana Granted atas inovasi berjudul “Alat Pendeteksi Endapan Lumpur pada Selokan Berbasis Koil Datar dengan Buzzer.”
Paten tersebut secara resmi dinyatakan diberi atau granted oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada 7 Mei 2026. Dalam dokumen paten tersebut, Islahudin tercatat sebagai inventor, sedangkan pemegang paten adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Mataram (LPPM UMMAT).
Islahudin menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, pencapaian paten merupakan hasil dari proses panjang yang membutuhkan kesabaran, ketelitian, konsistensi, serta dukungan berbagai pihak.
“Segala puji bagi Allah Swt. atas segala nikmat dan karunia-Nya. Alhamdulillah, salah satu target berupa perolehan Paten Sederhana akhirnya dapat tercapai. Capaian ini tidak terlepas dari ikhtiar, doa, dukungan, serta pendampingan berbagai pihak selama proses pengajuan hingga pemeriksaan substantif,” ungkapnya.
Proses pengajuan paten tersebut dimulai pada 17 Juni 2025 melalui Program Hibah Paten dan Paten Sederhana yang dibiayai oleh LPPM UMMAT. Pada tahap awal, inovasi tersebut diajukan dengan judul “Alat Pendeteksi Endapan Lumpur Selokan Berbasis Koil Datar dengan Fitur Buzzer Terintegrasi.”
Dalam perjalanannya, permohonan paten harus melewati berbagai tahapan administratif dan substantif. Pada 24 Juni 2025, tim menerima pemberitahuan mengenai kekurangan persyaratan formalitas permohonan paten dari DJKI. Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, revisi terhadap dokumen klaim kemudian dilakukan pada 4 Juli 2025.
Baca Juga: Dorong Hilirisasi Inovasi Pertanian, Dosen UMMAT Raih Paten Mesin Ekstraksi Sari Buah Mengkudu
Namun, pada 27 Agustus 2025, permohonan tersebut sempat dinyatakan ditarik kembali karena terdapat kekurangan persyaratan administrasi yang belum terpenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Salah satu catatannya adalah ketidaksesuaian jumlah klaim dalam dokumen invensi dengan jumlah klaim yang tercantum pada formulir permohonan.
Kendala tersebut tidak menghentikan upaya Islahudin untuk memperjuangkan inovasinya. Dengan pendampingan dan bantuan dari Muhammad Khalis Ilmi, S.T., M.Eng., pengajuan ulang dilakukan pada 3 September 2025. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pada 27 November 2025 status permohonan berubah menjadi Pemberitahuan Persyaratan Formalitas Telah Dipenuhi, sehingga dapat dilanjutkan menuju tahap pemeriksaan substantif.
Pada 11 Februari 2026, DJKI menerbitkan pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif tahap pertama. Hasil pemeriksaan tersebut mengharuskan adanya revisi yang cukup besar terhadap dokumen paten, baik pada aspek klaim, uraian invensi, maupun judul inovasi.
Judul paten kemudian disempurnakan menjadi “Alat Pendeteksi Endapan Lumpur pada Selokan Berbasis Koil Datar dengan Buzzer.”
Proses penyempurnaan dokumen dilakukan secara teliti sejak Februari hingga April 2026. Jawaban dan hasil revisi pemeriksaan substantif tahap pertama kemudian dikirimkan kepada DJKI pada 19 April 2026 untuk memasuki pemeriksaan substantif tahap berikutnya.
“Proses revisinya cukup panjang dan membutuhkan ketelitian karena banyak bagian yang harus disesuaikan. Alhamdulillah, melalui kesabaran, kerja keras, dan dukungan dari berbagai pihak, paten ini akhirnya dinyatakan diberi pada 7 Mei 2026,” jelas Islahudin.
Inovasi tersebut dirancang sebagai perangkat yang dapat mendeteksi keberadaan atau tingkat endapan lumpur pada saluran selokan dengan memanfaatkan sistem koil datar dan buzzer sebagai indikator. Keberadaan alat ini diharapkan dapat mendukung proses pemantauan kebersihan saluran air secara lebih praktis, efektif, dan efisien.
Islahudin berharap, perolehan paten tersebut tidak hanya menjadi capaian individual, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pengembangan riset dan inovasi di lingkungan Program Studi Pendidikan Fisika, FKIP, serta UMMAT secara keseluruhan.
“Paten ini diharapkan dapat memperkuat budaya riset, inovasi, dan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Semoga capaian ini juga dapat mendorong dosen dan mahasiswa untuk terus menghasilkan karya-karya yang bermanfaat dan mampu menjawab persoalan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, alat pendeteksi endapan lumpur tersebut berpotensi diterapkan oleh masyarakat, pelaku dunia usaha dan dunia industri, khususnya dalam mendukung sistem pemantauan kebersihan lingkungan dan saluran air. Inovasi ini juga dapat dikembangkan sebagai salah satu bentuk Teknologi Tepat Guna (TTG) yang dapat dimanfaatkan pemerintah dalam merumuskan program maupun kebijakan pengelolaan lingkungan.
Keberhasilan tersebut semakin mempertegas komitmen UMMAT dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian, peningkatan jumlah kekayaan intelektual, serta pengembangan inovasi yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia industri. (HUMAS UMMAT)