
Kegiatan Pembukaan
Mataram, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kegiatan akademik yang berorientasi pada penguatan wawasan hukum mahasiswa dengan menggelar kuliah umum bertajuk “Dinamika Kebijakan Hukum Pidana: Hukum Adat sebagai Living Law dalam KUHP Nasional” . Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Gedung Lantai 1 FH UMMAT, dan diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai angkatan.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli, Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Beliau dikenal sebagai akademisi dan peneliti di bidang hukum pidana dan hukum adat yang telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dalam pembaruan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya wawasan mahasiswa terhadap perkembangan kebijakan hukum pidana di Indonesia, terutama terkait pengakuan dan peran hukum adat sebagai living law dalam sistem hukum nasional. Selain itu, kuliah umum ini juga menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya integrasi nilai-nilai lokal dan budaya hukum masyarakat dalam perumusan dan penerapan hukum pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan sosial.
Dekan FH UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kegiatan kuliah umum ini merupakan bentuk upaya nyata Fakultas Hukum dalam memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap dinamika hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal. Menurutnya, keberhasilan pendidikan hukum tidak hanya diukur dari penguasaan teori, tetapi juga dari kemampuan mahasiswa memahami realitas sosial tempat hukum itu bekerja.
“Pengakuan hukum adat sebagai living law dalam KUHP nasional mencerminkan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan kontekstual dengan karakter bangsa Indonesia. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari teks semata, tetapi juga dari nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” tutur Dr. Hilman.
Suasana kuliah umum berlangsung penuh semangat. Mahasiswa tampak antusias menyimak dan berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab. Beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis terkait peran hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana, serta tantangan penerapan prinsip living law di tengah sistem hukum modern yang sering kali bersifat sentralistik. Narasumber pun menjawab dengan penjelasan yang komprehensif, memberikan perspektif baru bagi mahasiswa dalam memahami hubungan antara hukum formal dan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat.

Penyampaian Materi dari Narasumber Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H.
Salah satu peserta kuliah umum, mengungkapkan bahwa kegiatan ini membuka wawasan barunya dalam memahami konsep hukum yang berpihak pada keadilan sosial. “Saya jadi lebih paham bahwa hukum adat itu bukan hal kuno, tapi justru bagian penting dari keadilan yang hidup di tengah masyarakat kita. Materinya sangat relevan dengan kondisi hukum saat ini,” ujarnya.
Selain memberikan manfaat akademik, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara civitas akademika FH UMMAT dengan jejaring akademik antarperguruan tinggi Muhammadiyah. Dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, kegiatan ini menjadi ajang pertukaran gagasan dan kolaborasi keilmuan di bidang hukum yang berorientasi pada pengembangan nilai-nilai keindonesiaan dalam hukum pidana. (HUMAS UMMAT)