GELAR SEMINAR INTERNASIONAL, UMMAT BERKOLABORASI DENGAN UNIVERSITY SAINS ISLAMIC MALAYSIA


MATARAM – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH UMMAT) menggelar Seminar Internasional dengan tema The Position of Islamic Law In The Indonesian and Malaysian Legal System Pada Senin, 25 September 2023. Seminar dilaksanakan di Ballroom Hotel The Jayakarta Resort yang dihadiri oleh 20 perwakilan dari University Sains Islamic Malaysia (USIM), dan 10 perwakilan dari UMMAT. Peserta seminar ini berasal dari kalangan dosen dan juga beberapa praktisi hukum.
Dalam seminar internasional ini, dipaparkan beberapa pandangan hukum yang berlaku di indonesia, mulai dari hukum adat (local law), hukum perdata, hingga hukum agama yang juga menjadi acuan dari hukum bernegara atau hukum perundang-undangan.


Wakil Rektor I (WR I), Dr. Harry Irawan Djauhari, M.Si., dalam sambutannya mengatakan agar akreditasi lebih di sederhanakan tetapi lebih terperinci dan juga teliti, dan harus betul-betul mengawal sehingga dampaknya secara akademik dan secara kerjasama bisa diakui oleh kedua negara.
“Yang jelas, untuk kegiatan akademik sangat butuh untuk bekerjasama secara internasional. Kegiatan seminar internasional ini akan mendukung aktivitas akademi kita, tanpa adanya kegiatan seminar skala internasional, maka kecil kemungkinan akan diakui oleh dunia luar,” ungkapnya.
Dalam sambutannya ia juga berharap bahwa dari hasil seminar internasional ini bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat indonesia dan juga malaysia.
Ketua panitia, Dr. Usman Munir, SH.MH., mengatakan, “Dengan diselenggarakannya acara seminar internasional ini tentu berkaitan dengan visi misi fakultas dan visi misi universitas. Pada tahun 2028 mendatang, universitas muhammadiyah diharapkan dapat bersaing di skala internasional, khususnya kawasan asean. Berkaitan dengan hal ini, fakultas hukum di harapkan juga supaya menjadi fakultas yang unggul, baik itu secara akademisi maupun secara akreditasi.”Lebih lanjut lagi beliau berharap, output dari seminar ini dapat memberikan manfaat bagi dosen, khususnya yang berkaitan dengan akreditasi, dan juga bisa memberikan poin-poin tehadap akreditasi fakultas hukum kedepannya, dan secara umum bagi UMMAT. (Humas UMMAT)