Di usia 79 tahun kemerdekaan, Indonesia telah mencapai berbagai kemajuan, namun tantangan pembangunan masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama di desa-desa. Desa sebagai entitas terkecil dalam struktur pemerintahan memiliki peran krusial dalam menggerakkan roda pembangunan nasional. Saatnya refleksi kemerdekaan ini menjadi momentum untuk mendorong pembangunan Indonesia yang lebih merata dengan fokus dimulai dari desa. Membangun desa berarti membangun fondasi yang kuat bagi kemajuan bangsa, memastikan setiap sudut negeri menikmati hasil kemerdekaan yang sesungguhnya.
Peran Desa dalam Pembangunan Nasional
Desa memiliki peran fundamental dalam pembangunan nasional, berfungsi sebagai fondasi yang menopang struktur sosial dan ekonomi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah memberikan perhatian lebih pada desa melalui kebijakan Dana Desa yang dimulai pada tahun 2015. Program ini dirancang untuk mempercepat pembangunan di desa-desa dengan alokasi dana langsung dari APBN. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pada tahun 2023, Dana Desa telah mencapai lebih dari Rp 400 triliun, yang dialokasikan untuk lebih dari 74.000 desa di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan komitmen negara untuk mendorong pembangunan dari bawah, memastikan bahwa desa-desa tidak tertinggal dalam proses pembangunan nasional.
Selain itu, desa-desa yang kuat dan mandiri dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Beberapa desa telah berhasil mengembangkan potensi lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang mencakup sektor-sektor seperti pertanian, pariwisata, dan kerajinan tangan. Misalnya, Desa Ponggok di Jawa Tengah telah mengembangkan BUMDes berbasis pariwisata yang menghasilkan pendapatan miliaran rupiah per tahun, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat tetapi juga mengurangi ketergantungan pada pusat-pusat urban. Dengan potensi yang ada, pembangunan yang dimulai dari desa tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga menciptakan ketahanan ekonomi nasional yang lebih merata dan inklusif.
Mengembangkan Potensi Lokal
Meskipun desa memiliki potensi lokal yang besar, berbagai tantangan masih menghambat pengembangan tersebut, sehingga banyak desa belum mampu memaksimalkan sumber daya yang dimiliki. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan infrastruktur dasar. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, sekitar 30% desa di Indonesia masih memiliki akses jalan yang buruk, terutama di wilayah terpencil. Keterbatasan infrastruktur ini tidak hanya menyulitkan distribusi hasil pertanian dan produk lokal, tetapi juga menghambat akses ke pasar yang lebih luas. Hal ini mengakibatkan potensi ekonomi desa yang seharusnya bisa dioptimalkan menjadi terbatas, sehingga desa-desa tersebut tetap terjebak dalam siklus kemiskinan.
Selain masalah infrastruktur, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa juga menjadi tantangan signifikan. Data dari BPS menunjukkan bahwa tingkat pendidikan di desa masih jauh tertinggal dibandingkan dengan di kota, dengan rata-rata lama sekolah hanya mencapai 7,7 tahun pada 2023. Rendahnya tingkat pendidikan ini berdampak pada kemampuan masyarakat desa dalam mengelola dan mengembangkan potensi lokal. Misalnya, banyak desa yang memiliki sumber daya alam melimpah namun belum mampu mengolahnya menjadi produk yang bernilai tambah tinggi karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis. Keterbatasan ini semakin diperparah oleh minimnya akses terhadap teknologi dan informasi, yang seharusnya bisa menjadi alat untuk mendorong inovasi di desa.
Kemerdekaan sejati
Sebagai fondasi utama pembangunan nasional, desa memegang peran kunci dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan merata. Meskipun desa memiliki potensi besar, tantangan seperti infrastruktur yang terbatas, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan sulitnya akses pembiayaan serta pasar menghambat pengembangan potensi lokalnya. Namun, dengan komitmen bersama untuk mengatasi tantangan-tantangan ini melalui kebijakan yang tepat, peningkatan pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi lokal, desa-desa di Indonesia dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Membangun Indonesia dimulai dari desa bukan sekadar slogan, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan kemerdekaan yang sejati dirasakan oleh seluruh rakyat hingga pelosok negeri.
MATARAM-Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, menegaskan bahwa terdapat lima dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keterampilan di Abad 21 sekarang, yaitu kepala sekolah wajib menguasai keterampilan cara berfikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skills/HOTS).
Dalam
rangka menumbuhkembangkan keterampilan
dan kompetensi kepala sekolah, perlu dilakukan
penguatan kompetensi melalui program Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) Penguatan Kepala Sekolah. PP Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15
ayat 1 butir b Pasal 54 ayat 1 bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan
sepenuhnya untuk pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Rektor UMMAT menjelaskan landasan diadakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini yaitu berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sehubungan dengan telah di tetapkannya Peraturan tersebut, maka pemerintah melalui satuan kerja dan LPD menyelenggarakan diklat penguatan kepala sekolah yang dibiayai dengan dana Bantuan Pemerintah (Banpem).
“Peningkatan kompetensi kepala sekolah melalui program diklat penguatan kepala sekolah merupakan
program yang tidak dapat dihindari, karena itu untuk mengimbangi antara pelaksanaan
tugas pokok dan tugas fungsi kepala sekolah”, jelas Dr. H. Arsyad.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5497/B.B1.3/HK/2019 tanggal 29 Juli 2019, tentang Penetapan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang Bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Tahap 4, dan Surat Keputusan PPK LPPKS yang disahkan oleh KPA No. 3782/B.9.2/PR/1019 tanggal 20 Agustus 2019, tentang penetapan LPD, Universitas Muhammadiyah Mataram merupakan penerima Banpem penyelenggara diklat penguatan kepala sekolah di Nusa Tenggara Barat.
“Alhamdulillah UMMAT ditunjuk sebagai penerima dana bantuan pemerintah
untuk menjadi lembaga penyelenggara diklat penguatan kepala sekolah di NTB”,
tambahnya.
Dr. Maemunah sebagai Ketua LPD UMMAT
menerangkan bahwa penyelenggaraan kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah akan diselenggarakan di lima (5) tempat yaitu
Kabupaten Sumbawa, KSB, Kota Bima, Kota Mataram, dan Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
“Masing-masing kabupaten/kota maupun
provinsi memiliki jumlah sasaran kepala sekolah yang berbeda. Yaitu Kabupaten
Sumbawa dengan 364 sasaran kepala sekolah, Kabupaten Sumbawa Barat dengan 37
sasaran kepala sekolah, Kota Bima dengan 73 sasaran kepala sekolah, Kota Mataram
dengan 211 sasaran kepala sekolah, dan Provinsi Nusa Tenggara Baran dengan 236
sasaran kepala sekolah”, terangnya.
Lebih lanjut, Ketua LPD sekaligus Dekan FKIP UMMAT tersebut menyebutkan sasaran kepala sekolah antara kabupaten/kota maupun provinsi didasarkan pada tingkat sekolah. “Untuk setiap kabupaten/kota sasarannya adalah kepala sekolah TK, SD dan SMP. Sedangkan Provinsi sasarannya adalah kepala sekolah SMA,SMK, dan SLB”, imbuhnya.
Kegiatan yang bertujuan untuk
memperdalam kemampuan Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan
pendidikannya, serta memiliki performa sebagai Kepala Sekolah bagi seluruh
warga sekolah tersebut akan dilaksanakan
mulai September hingga November 2019.
Harapan terbesar penyelenggara
kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah tersebut adalah para kepala sekolah
baik yang ada di kabupaten, kota, maupun provinsi memiliki kompetensi dalam
menjalankan tugas pokok dan tugas fungsinya. “Pada akhir kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah dengan sasaran lima (5) kabupaten/kota, dan Propinsi, saya
berharap seluruh peserta lulus dengan nilai minimal Cukup Memuaskan”,
harapnya. (Dhie)
Laman Opini – Muhammadiyah itu merupakan organisasi keagamaan, memilki pengalaman dan kontribusi dalam dinamika penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Muhammadiyah telah mengalami masa-masa “ketegangan”, di mana muncul perdebatan yang sangat sengit di internal organisasi tentang penerimaan Pancasila, maupun secara eksternal dalam hubungannya dengan negara.
Jika dilacak ke belakang, maka dapat diamati peran dan kontribusi Muhammadiyah dalam proses perumusan awal Pancasila. Ternyata peran penting itu dilakukan oleh beberapa tokoh Muhammadiyah dalam BPUPKI: Ki Bagus Hadikusumo (Ketua PP Muhammadiyah 1942-1953), KH. Abdul Kahar Muzakkir, Dr. Sukirman Wirosandjojo, Mr. Kasman Singodimedjo.
Bahkan menurut beberapa sumber sejarah, meskipun Ki Bagus Hadikusumo pada mulanya menolak penghapusan 7 (tujuh) kata sila I, pada akhirnya ia setuju dengan sila “Ketuhan Yang Maha Esa”, setelah dilobi oleh beberapa tokoh, seperti Teuku Muhammad Hassan, KH Wahid Hasyim, dan Kasman Singodimedjo.
Itulah sebabnya, hingga sekarang, Muhammadiyah tidak lagi mempermasalahkan hubungan Pancasila sebagai dasar negara dengan agama (Islam).
Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah bahkan baru-baru ini mengemukakan bahwa “NKRI itu kan sudah lama bersyariah”, sebagaimana dikutip banyak media, baik online maupun cetak.
Pernyataan Haedar Nashir selaku ketua Umum PP Muhammadiyah ini sebagai respons terhadap wacana hasil kelompok yang menamakan diri Ijtimak Ulama IV yang merekomendasikan NKRI bersyariah, menempatkan ayat suci di atas ayat konstitusi.
Dinamika penerimaan Pancasila
Ketika pemerintah orde baru memaksakan asas tunggal Pancasila ke organisasi massa dan organisasi politik, Muhammadiyah perlu waktu agak lama untuk menerimanya. Tanda-tanda menerima asas tunggal ini, secara terbuka mulai tampak pada hari kedua Muktamar, 8 Desember 1985.
Di pendapa Mangkunegaran Solo waktu itu, dengan gaya kocak dan disambut penuh gelak tawa, Haji AR Fajhruddin, Ketua PP Muhammadiyah waktu itu, menyebutkan asas Pancasila itu diterima “dengan ikhtiar”. Mengapa demikian? ”Supaya yang dimaksudkan pemerintah itu berhasil, tapi tidak melanggar agama.
Kami para pemimpin, tetap bertekad menegakkan kalimah Allah di Indonesia ini. Tidak merusak peraturan-peraturan di Indonesia, tapi tidak menjual iman, tidak menjual agama”, kata AR Fajhruddin.
PP Muhammadiyah secara resmi mulai membahas asas Pancasila ini dalam sidang Tanwir akhir Mei 1983. Kesimpulannya, Muhammadiyah lahir karena Islam, tanpa asas Islam tentu bukan Muhammadiyah lagi. Pancasila, bagi Muhammadiyah, bukan persoalan.
Pada 2012 Tanwir diselenggarakan di Bandung dan 2014 di Samarinda, memilih tema materi ”Negara Pancasila sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahaadah” yang artinya negara Pancasila sebagai konsensus nasional (dar al -ahdi), dan tempat kesaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju berdaulat dalam naungan rida Allah Swt.
Pemikiran tentang negara Pancasila itu dimaksudkan untuk menjadi rujukan dan orientasi pemikiran serta tindakan bagi seluruh anggota Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara kontekstual berdasarkan pandangan Islam berkemajuan yang selama ini menjadi perspektif Muhammadiyah. Disimpulkan, bahwa “Pancasila merupakan rahmat Allah untuk bangsa Indonesia sebagai dasar untuk memajukan dan membangun Indonesia yang merdeka dan berkemajuan. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai Islam”.
”Pancasila itu ibarat helm, agar selamat maka dipakai ketika berkendara,” ujar pak AR Fakhruddin, ketika menerima sebagai asas ormas waktu itu.
Umat Islam termasuk di dalamnya Muhammadiyah berkomitmen menjadikan Negara Pancasila sebagai dar al-syahadah atau negara tempat bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi dan membangun kehidupan kebangasaan di segala bidang kehidupan, siap bersaing (fastabiq al khairaat) memajukan kehidupan bangsa yang kreatif dan inovatif.
Bahwa jargon Pancasila sebagai daar al ‘ahdi wal syahadah bukan lagi mempersoalkan Pancasila sebagai dasar negara atau mempersandingkannya dengan dokumen Madinah, tetapi bagaimana Muhammadiyah berkomitmen membangun negara Pancasila dengan pandangan Islam yang berkemajuan. Inilah pengalaman inspiratif Muhammadiyah yang mestinya menjadi perhatian dan internalisasi terhadap diri setiap insan di masa sekarang dan yang akan datang.