Biro Administrasi Umum, Kepegawaian dan Keuangan

Unsur pembantu pimpinan di bidang  Administrasi Umum, Kepegawaian dan Keuangan di lingkungan UM Mataram.

Tugas

  1. Membantu membuat perencaaan, baik yang bersifat teknis administrasi maupun yang bersifat pengembangan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan, pemeliharaan tenaga kerja karyawan (administratif dan edukatif) dan pengadaan sarana dan prasarana guna mendukung proses belajar mengajar.
  2. Membuat progres rapat setiap semeser tentang berbagai kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya bidang pengembangan, pemeliharaan tenaga kerja dan pengelolaan sarana dan prasarana.
  3. Membantu Wakil Rektor II secara periodik melakukan koordinasi dengan para Wakil Dekan II/Wakil Dekan membahas persoalan yang berkaitan dengan pengembangan, pemeliharaan tenaga kerja dan pengelolaan sarana dan prasarana.
  4. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan BAU
  5. Mewakili Rektor atau Wakil Rektor II untuk tugas keluar seperti menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pemkot, Pemkab, Kopertis Wilayah VIII.
  6. Secara periodik melakukan monitoring terhadap kenaikan kepangkatan baik karyawan administratif dan edukatif.
  7. Memproses usulan pengangkatan Guru Besar .
  8. Menterjemahkan seluruh kebijakan ataupun putusan pimpinan Universitas yang berkaitan dengan pengeluaran keuangan universitas.
  9. Meneruskan dan mengesahkan semua perintah pembayaran dari Pimpinan Universitas berkait dengan kegiatan masing-masing unit dan atau kegiatan yang bersifat individu kepada urusan pembayaran, pencatatan dan arsip.
  10. Mengajukan permintaan pengeluaran cek dari Rektor berdasarkan pengajuan.
  11. Mengawasi dan memeriksa seluruh bukti-bukti pengeluaran dari urusan pembayaran, pencatatan, dan arsip.
  12. Menyususn rencana-rencana kerja baik untuk jangka pendek, menengah ataupun panjang.

Bagian Akuntansi

  1. Kepala bagian akutansi bertanggungjawab secara menyeluruh terhadap semua proses pencatatan baik penerimaan maupun pengeluaran keuangan Universitas.
  2. Membuat laporan keuangan secara periodik (bulanan) dari seluruh aktifitas universitas
  3. Merancang draf RAPB Universitas
  4. Memerikasa seluruh Rekening Koran Universitas dari semua Bank rekanan
  5. Menginput seluruh bukti-bukti pengeluaran sebelum di arsip.

Bagian Administrasi Keuangan Mahasiswa

  1. Melakukan input bukti pembayaran keuangan mahasiswa
  2. Melakukan pengesahan terhadap bukti pembayaran keuanngan mahasiswa
  3. Melakukan pelayanan terhadap seluruh mahasiswa yang membutuhkan keterangan tentang keuangan
  4. Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran mahasiswa dalam suatu periode pembayaran.
  5. Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan KKN maupun wisuda.
  6. Membuat laporan daftar mahasiswa yang belum lunas pada waktu her, middle dan final ke setiap jurusan.
  • Wewenang
  1. Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas administratif di lingkungan universitas.
  2. Berwenang untuk mengadakan rapat koordinasi dengan Kabag, Kaur dan staf karyawan di lingkungan Biro administrasi umum.
  3. Berwewenang melakukan pengelolaan penggunaan ruang kuliah.
  • Tanggung jawab
  1. Bertanggung jawab pada semua jenis kegiatan di lingkungan BAU baik yang bersifat perencaaan maupun bersifat teknis.
  2. Dalam melakukan tugas kepala biro bertanggungjajwab kepada Wakil Rektor II dan Rektor.