POLDA NTB DAN POLRES MATARAM GELAR SOSIALISASI E-TILANG DI UM MATARAM


Universitas Muhammadiyah Mataram, 29 April 2017. Menindaklanjuti instruksi presiden terkait pemanfaatan teknologi dalam segala bidang terutama system administrasi pemerintahan dan kepolisian, maka polda NTB dan Polres Mataram menggelar kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM) yang dihadiri oleh mahasiswa dan civitas akademika. Kuliah umum ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi pembaharuan mekanisme penanganan tilang melalui system online dan elektronik. e-tilang juga merupakan program Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavan yang diharapkan dapat menjadi solusi dari kegelisahan masyarakat terkait pungli (pungutan liar), payung hukum pemberlakuan e-tilang ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang telah mulai disosialisasikan dimasyarakat secara intensif sejak 2016 lalu. Kuliah umum ini merupakan bentuk kerjasama Polda NTB dan UMM yang menjadi bagian dari Program Kerja Wakil Rektor III Bidang Kemahasiwaan. Dalam sambutan pembukaan, ibu Rena Aminwara, M.Si mewakili Rektor selaku Wakil Rektor III UMM menyampaikan apresiasi terhadap pihak kepolisian yang dinilai semakin progresif dalam menyikapi kemajuan teknologi. Beliau berharap dengan semakin terintegrasi dan tertatanya system administrasi berbasis online tersebut, maka tindak kejahatan baik berupa pungli dijalan raya dan pembuatan SIM, STNK dll yang tidak melalui prosedur hukum dapat diminimalisir.  Beliau juga tidak lupa mengingatkan segenap civitas UMM terutama mahasiswa untuk bisa bekerjasama dalam merespon dan bersama-sama pihak kepolisian untuk mensukseskan program tersebut demi kebaikan bersama. Adapun materi utama kuliah umum tersebut disampaikan oleh Kapolda NTB yaitu Bapak  Pol Budi Setyawan, M.M dan ibu Iga Putri Komalasari dari Kapolres Mataram sebagai pembicara kedua. Dalam materinya, Pol Budi Setyawan, M.M menggarisbawahi beberapa hal diantaranya adalah; polisi akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam upaya meminimalisir pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi dan kerap terjadi dalam pelanggaran lalu lintas dan percaloan dalam pengurusan SIM dan STNK.

Sesi foto bersama seusai kuliah umum berlangsung

Dengan adanya program e-tilang ini masyarakat diharapkan semakin aman dalam berlalu lintas. Beliau juga menambahkan, proses e-tilang akan semakin mempermudah masyarakat terkait transparansi pembayaran denda ketika melakukan pelanggaran. Polisi memberikan nomor rekening Negara disertai jumlah yang harus dibayar, masyarakat bisa langsung mentransfer biaya denda tanpa perantara. Karena pembayaran denda tersebut akan langsung masuk ke kas Negara, sehingga masyarakat terhindar dari penipuan oknum-oknum nakal yang sering megambil keuntungan dari proses tilang. Sementara itu, pembicara kedua menegaskan tentang jumlah pembayaran yang akan dikenakan pada setiap jenis pelanggaran. Dalam hal ini, polisi akan berkoordinasi dengan CSJ (Criminal Justice System), kemudian Pengadilan (MA) dan Kejaksaan yang akan menentukan jumlah sanksi sesuai dengan standar UMR masing-masing daerah. Setiap daerah memiliki besaran yang berbeda.