Surakarta – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) melaksanakan kegiatan benchmarking akademik dan kelembagaan ke Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Rabu, 07 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pengembangan institusi dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan hukum yang adaptif, berdaya saing, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK).
Kegiatan benchmarking tersebut dihadiri oleh pimpinan kedua belah pihak, meliputi unsur dekanat, pimpinan program studi, serta tim penjaminan mutu fakultas. Agenda kegiatan mencakup sesi pemaparan profil dan kebijakan fakultas, diskusi akademik terkait tata kelola dan pengembangan kurikulum, serta pertukaran pengalaman dalam penguatan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Secara substantif, benchmarking ini bertujuan untuk mempelajari dan mengadopsi praktik-praktik terbaik (best practices) yang telah diterapkan oleh Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, khususnya dalam aspek pengelolaan fakultas yang akuntabel dan berkelanjutan, implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), penguatan sistem penjaminan mutu internal, serta strategi peningkatan akreditasi dan reputasi institusi. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperdalam integrasi nilai-nilai AIK dalam pembelajaran hukum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai ciri khas perguruan tinggi Muhammadiyah.
Dalam forum diskusi, FH UMMAT secara khusus menggali pengalaman FH dan Ilmu Politik UMS dalam mengelola kurikulum OBE yang selaras dengan standar nasional pendidikan tinggi, kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders), serta dinamika perkembangan ilmu hukum dan ilmu politik di tingkat nasional maupun global. Diskusi juga menyoroti peran sistem penjaminan mutu sebagai instrumen strategis dalam menjaga konsistensi kualitas akademik dan mendorong budaya mutu di lingkungan fakultas.
Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan benchmarking ini merupakan langkah yang positif dan strategis dalam memperkuat sinergi antar Perguruan Tinggi Muhammadiyah, khususnya dalam konteks peningkatan mutu pendidikan hukum.
“Kegiatan benchmarking ini merupakan forum yang sangat penting dan strategis dalam rangka memperkuat kualitas dan mutu pendidikan hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS menyambut baik kunjungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram sebagai ajang berbagi pengalaman dan praktik terbaik, baik dalam pengelolaan fakultas, pengembangan kurikulum berbasis OBE, sistem penjaminan mutu, maupun penguatan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi,” ujar Prof. Kelik Wardiono.
Lebih lanjut, Prof. Kelik menekankan bahwa sinergi antar fakultas hukum di lingkungan Muhammadiyah perlu terus diperkuat melalui kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas akademik dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada pertukaran informasi dan diskusi akademik, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama yang berkelanjutan, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun pengembangan sumber daya manusia. Dengan demikian, kolaborasi ini dapat memberikan manfaat timbal balik serta meningkatkan daya saing institusi secara kolektif,” tambahnya.
Kegiatan benchmarking ini juga menjadi momentum penting bagi FH UMMAT untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan program yang telah berjalan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam pengembangan fakultas ke depan. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyempurnaan kurikulum, penguatan sistem penjaminan mutu, peningkatan kualitas dosen dan tenaga kependidikan, serta optimalisasi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. (HUMAS UMMAT)
Yogyakarta, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) melaksanakan kegiatan studi banding akademik ke Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Selasa, 06 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pengembangan kelembagaan FH UMMAT dalam upaya peningkatan mutu akademik, penguatan tata kelola fakultas, serta pengembangan integrasi keilmuan antara ilmu hukum dan ilmu keislaman.
Kegiatan studi banding ini dihadiri oleh pimpinan kedua belah pihak beserta jajaran dosen dan pengelola fakultas. Pertemuan berlangsung dalam suasana akademik yang konstruktif dan dialogis, ditandai dengan diskusi mendalam terkait kebijakan pengelolaan fakultas, pengembangan kurikulum berbasis capaian pembelajaran, sistem penjaminan mutu internal, serta penguatan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Secara substansial, studi banding ini bertujuan untuk memperoleh wawasan dan pengalaman institusional dalam pengembangan kurikulum adaptif dan integratif, peningkatan mutu proses pembelajaran, serta penguatan paradigma integrasi keilmuan hukum dan keislaman. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan sebagai upaya benchmarking tata kelola fakultas, yang mencakup sistem penjaminan mutu, pengelolaan sumber daya manusia, penguatan budaya akademik, serta strategi pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas dan daya saing institusi.
Dekan FH UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa kegiatan studi banding ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi kelembagaan Fakultas Hukum UMMAT agar semakin adaptif terhadap dinamika pendidikan tinggi dan kebutuhan masyarakat. “Studi banding ini menjadi bagian dari ikhtiar institusional Fakultas Hukum UMMAT untuk memperkuat tata kelola fakultas, meningkatkan mutu akademik, serta mengembangkan kurikulum yang integratif antara ilmu hukum dan nilai-nilai keislaman. Pengalaman dan praktik baik yang kami peroleh dari Fakultas Ilmu Agama Islam UII diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam penguatan kualitas tridarma perguruan tinggi di Fakultas Hukum UMMAT,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan FIAI UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A., menyampaikan bahwa kegiatan studi banding ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat jejaring akademik antarfakultas dan antarperguruan tinggi. “Studi banding ini merupakan momentum strategis untuk mempererat silaturahmi akademik sekaligus menjadi ruang berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan pendidikan tinggi, khususnya dalam pengembangan kurikulum, peningkatan mutu akademik, serta integrasi keilmuan. Fakultas Ilmu Agama Islam UII menyambut baik kunjungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram sebagai langkah awal memperkuat kolaborasi kelembagaan,” ungkap Dr. Asmuni.
Lebih lanjut, ia berharap agar hasil dari kegiatan studi banding ini dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama yang lebih konkret dan berkelanjutan, khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas dan daya saing kedua institusi. (HUMAS UMMAT)
Mataram, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) kembali memperkuat kapasitas akademik mahasiswa melalui penyelenggaraan Kuliah Umum bertema “Pro Kontra Kebijakan Hukum Lingkungan di Indonesia” pada Selasa, 09 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula FH UMMAT ini diikuti oleh mahasiswa dan dosen, menghadirkan atmosfer diskusi ilmiah yang kritis dan progresif mengenai dinamika hukum lingkungan di Indonesia.
Kebijakan hukum lingkungan menjadi salah satu isu paling kompleks dan multidisipliner, mengingat posisinya yang berada di persimpangan antara kepentingan pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat, serta kepastian hukum. Kompleksitas tersebut melahirkan berbagai bentuk pro dan kontra yang menarik untuk dikaji secara akademik, baik dari aspek regulasi, implementasi, penegakan hukum, maupun dampaknya terhadap masyarakat dan ekosistem.
Melalui kuliah umum ini, FH UMMAT berupaya memberikan pemahaman komprehensif tentang dasar-dasar kebijakan hukum lingkungan, mulai dari perkembangan kerangka regulasi nasional, hubungan kebijakan dengan instrumen internasional, hingga dinamika perdebatan antara pihak pemerintah, pelaku industri, masyarakat adat, dan pegiat lingkungan.
Dalam pemaparannya, Dr. Rizka, S.Ag.,M.H., selaku narasumber membahas berbagai perangkat hukum seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), regulasi tentang AMDAL, perizinan berusaha berbasis risiko, hingga kebijakan terkait penggunaan sumber daya alam. Peserta diajak menelaah bagaimana kebijakan tersebut seringkali menimbulkan perdebatan baik karena persoalan implementasi, potensi konflik kepentingan, maupun tantangan penegakannya di lapangan.
Dekan FH UMMAT, Dr. Hilman Syahrilal Haq, SH, LL.M., mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ilmiah ini dan menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum lingkungan di kalangan mahasiswa.
“Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram menyambut baik penyelenggaraan Kuliah Umum dengan tema ‘Pro Kontra Kebijakan Hukum Lingkungan di Indonesia’. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperkuat wawasan dan kepekaan akademik mahasiswa terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup. Melalui forum ilmiah ini, kami berharap mahasiswa dapat memahami dinamika kebijakan hukum lingkungan secara lebih kritis, objektif, dan berimbang, serta mampu melihat berbagai sudut pandang yang muncul dalam pro dan kontra kebijakan tersebut,” ujar Dekan.
“Semoga kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga mendorong lahirnya gagasan-gagasan konstruktif yang dapat berkontribusi pada pembaruan hukum dan peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan di Indonesia. Dunia hukum hari ini menuntut kepekaan ekologis dan standar etika yang tinggi. Kami ingin mahasiswa FH UMMAT tumbuh sebagai calon sarjana hukum yang responsif, progresif, dan memiliki integritas kuat dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan,” tutupnya. (HUMAS UMMAT)
Mataram,Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menerima kunjungan kehormatan dari pengurus International Mediation and Arbitration Center (IMAC) pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Aula Lantai 1 FH UMMAT. Kunjungan ini berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kolaborasi, menandai langkah awal dalam membangun kerja sama strategis antara kedua institusi di bidang penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR).
Kegiatan diawali dengan sambutan hangat dari jajaran pimpinan Fakultas Hukum UMMAT, diikuti dengan sesi perkenalan profil lembaga dan diskusi intensif mengenai peran IMAC dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi dan arbitrase. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan IMAC memaparkan berbagai program pelatihan, sertifikasi, serta peluang kerja sama internasional yang dapat diakses oleh mahasiswa dan dosen UMMAT.
Kerja sama ini diharapkan menjadi wadah bagi penguatan kapasitas akademik dan profesional bagi sivitas akademika FH UMMAT. Melalui kolaborasi ini, Fakultas Hukum UMMAT berupaya menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga mengedepankan praktik penyelesaian sengketa modern yang sesuai dengan kebutuhan dunia global.
Dekan Fakultas Hukum UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan tersebut. “Kami menyambut baik kunjungan dari International Mediation and Arbitration Center (IMAC) sebagai langkah strategis dalam memperluas jejaring kerja sama di bidang hukum. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Fakultas Hukum UMMAT untuk memperkuat kompetensi mahasiswa dan dosen dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi, khususnya mediasi dan arbitrase. Kami berharap sinergi ini dapat melahirkan kolaborasi nyata dalam pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan hukum yang berorientasi pada praktik global,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan IMAC juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang penyelesaian sengketa nonlitigasi. Mereka mengapresiasi inisiatif FH UMMAT yang proaktif menjalin hubungan kelembagaan dengan lembaga internasional seperti IMAC, sebagai bentuk kesiapan menghadapi tantangan hukum global.
Wakil Dekan FH UMMAT, Anies Prima Dewi, SH, MH , juga menyampaikan terkait pentingnya kegiatan ini bagi pengembangan wawasan sivitas akademika. “Kunjungan dari IMAC ini merupakan kesempatan berharga bagi Fakultas Hukum UMMAT untuk memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman mengenai menyelesaikan alternatif di tingkat internasional. Melalui pertemuan ini, kami berharap dapat membuka kerja sama yang produktif dalam bidang pelatihan, sertifikasi, dan kapasitas mahasiswa agar lebih siap menghadapi tantangan praktik hukum di era global,”nya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen untuk melanjutkan kerja sama di masa mendatang. Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Fakultas Hukum UMMAT untuk memperkuat reputasi akademik sekaligus memperluas jaringan kemitraan internasional, menuju visi menjadi fakultas hukum yang unggul dan berdaya saing global di bidang penyelesaian sengketa alternatif. (HUMAS UMMAT)
Mataram, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas akademik dosen dan mendorong budaya riset yang berkelanjutan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, FH UMMAT menggelar kegiatan Sharing Session bertajuk “Penulisan Artikel Ilmiah dari Draft sampai Submit” yang berlangsung di Gedung Lantai 1 FH UMMAT, pada Senin, 06 Oktober 2025.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang akademik dan publikasi ilmiah, yakni Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Relawan Jurnal Indonesia, serta Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M., selaku Dekan FH UMMAT. Keduanya berbagi wawasan mendalam mengenai strategi, tahapan, dan etika dalam penulisan artikel ilmiah yang sesuai dengan standar publikasi nasional maupun internasional.
Tujuan utama dari kegiatan Sharing Session ini adalah meningkatkan kemampuan akademik dan literasi ilmiah para dosen FH UMMAT dalam menyusun dan mempublikasikan karya ilmiah yang berkualitas. Lebih dari sekadar kegiatan pelatihan teknis, acara ini juga menjadi ruang reflektif bagi para dosen untuk memahami pentingnya publikasi ilmiah sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan reputasi institusi.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis mengenai keseluruhan proses penulisan artikel ilmiah, mulai dari penyusunan draft, pengelolaan referensi, teknik penyusunan sitasi, hingga proses submission ke jurnal terakreditasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh bekal pengetahuan dan motivasi yang kuat untuk meningkatkan produktivitas akademik mereka.
Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kegiatan Sharing Session ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Fakultas Hukum UMMAT untuk membangun budaya akademik yang produktif dan berbasis riset. “Kemampuan menulis artikel ilmiah merupakan bagian penting dari tanggung jawab akademik seorang dosen. Melalui publikasi, kita tidak hanya memperluas wawasan keilmuan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan kajian hukum di Indonesia,” ujar Dr. Hilman.
Beliau juga menambahkan bahwa publikasi ilmiah tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari proses pengembangan diri dosen sebagai akademisi yang berpikir kritis, inovatif, dan berintegritas. “Kami berharap melalui kegiatan ini, para dosen dapat lebih percaya diri untuk menulis dan mempublikasikan hasil penelitian mereka di jurnal bereputasi. Fakultas Hukum UMMAT siap mendukung dengan berbagai pelatihan dan pendampingan agar budaya riset semakin kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang struktur dan gaya penulisan artikel ilmiah yang sesuai dengan ketentuan akademik. Ia menjelaskan bahwa proses publikasi tidak hanya berhenti pada tahap penulisan, tetapi juga mencakup strategi memilih jurnal, memahami review process, serta mengelola revisi dengan baik.
“Menulis artikel ilmiah adalah proses intelektual yang membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan kejujuran akademik. Setiap penulis harus memahami bahwa publikasi ilmiah bukan sekadar mencari pengakuan, tetapi bagian dari kontribusi ilmiah terhadap masyarakat dan dunia pendidikan,” jelas Dr. Yusuf.
Ia juga mengajak para peserta untuk aktif berjejaring dengan komunitas penulis dan peneliti lainnya, termasuk memanfaatkan wadah seperti Relawan Jurnal Indonesia, agar dapat saling bertukar pengalaman dan memperluas wawasan dalam dunia publikasi ilmiah. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para dosen di lingkungan FH UMMAT. Selama sesi berlangsung, para peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses penulisan, mulai dari kesulitan menemukan topik penelitian, pemilihan referensi yang relevan, hingga proses komunikasi dengan editor jurnal. (HUMAS UMMAT)
Mataram, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kegiatan akademik yang berorientasi pada penguatan wawasan hukum mahasiswa dengan menggelar kuliah umum bertajuk “Dinamika Kebijakan Hukum Pidana: Hukum Adat sebagai Living Law dalam KUHP Nasional” . Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Gedung Lantai 1 FH UMMAT, dan diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai angkatan.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli, Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Beliau dikenal sebagai akademisi dan peneliti di bidang hukum pidana dan hukum adat yang telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dalam pembaruan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya wawasan mahasiswa terhadap perkembangan kebijakan hukum pidana di Indonesia, terutama terkait pengakuan dan peran hukum adat sebagai living law dalam sistem hukum nasional. Selain itu, kuliah umum ini juga menjadi ruang refleksi bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya integrasi nilai-nilai lokal dan budaya hukum masyarakat dalam perumusan dan penerapan hukum pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan sosial.
Dekan FH UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kegiatan kuliah umum ini merupakan bentuk upaya nyata Fakultas Hukum dalam memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap dinamika hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal. Menurutnya, keberhasilan pendidikan hukum tidak hanya diukur dari penguasaan teori, tetapi juga dari kemampuan mahasiswa memahami realitas sosial tempat hukum itu bekerja.
“Pengakuan hukum adat sebagai living law dalam KUHP nasional mencerminkan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan kontekstual dengan karakter bangsa Indonesia. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari teks semata, tetapi juga dari nilai-nilai sosial yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” tutur Dr. Hilman.
Suasana kuliah umum berlangsung penuh semangat. Mahasiswa tampak antusias menyimak dan berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab. Beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis terkait peran hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana, serta tantangan penerapan prinsip living law di tengah sistem hukum modern yang sering kali bersifat sentralistik. Narasumber pun menjawab dengan penjelasan yang komprehensif, memberikan perspektif baru bagi mahasiswa dalam memahami hubungan antara hukum formal dan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat.
Penyampaian Materi dari Narasumber Dr. Yusuf Saefudin, S.H., M.H.
Salah satu peserta kuliah umum, mengungkapkan bahwa kegiatan ini membuka wawasan barunya dalam memahami konsep hukum yang berpihak pada keadilan sosial. “Saya jadi lebih paham bahwa hukum adat itu bukan hal kuno, tapi justru bagian penting dari keadilan yang hidup di tengah masyarakat kita. Materinya sangat relevan dengan kondisi hukum saat ini,” ujarnya.
Selain memberikan manfaat akademik, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara civitas akademika FH UMMAT dengan jejaring akademik antarperguruan tinggi Muhammadiyah. Dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, kegiatan ini menjadi ajang pertukaran gagasan dan kolaborasi keilmuan di bidang hukum yang berorientasi pada pengembangan nilai-nilai keindonesiaan dalam hukum pidana. (HUMAS UMMAT)