PENGUMUMAN
Nomor : 051/II.3.AU/C/IX/2020
Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Nomor 033/ II.3.AU/O/KEP /VIII/2020 dan 042/II.3.AU/O/KEP/VIII/2020 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 pada Universitas Muhammadiyah Mataram Tahun 2020. Setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan pedoman pelaksanaan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Kemendikbud tahun 2020, maka Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram mengumumkan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan “Layak” sebagai penerima Bantuan UKT/SPP semester Ganjil 2020/2021
- Bagi mahasiwa yang dinyatakan “Layak” agar dapat melakukan pengisian Kartu Recana Studi (KRS) sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Mahasiswa yang namanya dinyatakan “Layak” dapat di akses pada laman website ummat.ac.id
Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya