DPR RI Kunjungi Fakultas Hukum (FH) UM Mataram Terkait Perubahan UU No. 2 Tentang Kepolisian RI


Berkenaan dengan tugas penyusunan naskah akademik dan RUU badan keahlian DPR RI, Fakultas Hukum UM Mataram mendapatkan kunjungan kehormatan dari TIM Ahli DPR RI dalam kaitannya dengan pembahasan rencana perubahan UU No. 2 tentang kepolisian RI. Kunjungan ini dijadwalkan selama 5 hari hingga tanggal 7 April 2017. FH UM Mataram menjadi universitas kedua yang dikunjungi tim setelah Unram. Wakil Dekan 2 FH UM Mataram Sahrul, S.H,M.H mengungkapkan bahwa TIM tersebut akan berkeliling ke ke-34 propinsi dan hanya memilih beberapa universitas sebagai partner untuk jajak pendapat dalam rangka uji kelayakan perubahan UU No. 2 tersebut . Di NTB sendiri, TIM DPR RI hanya menunjuk FH Unram dan FH UM Mataram sebagai rekan berdiskusi dalam upaya pengumpulan naskah yang dibutuhkan. Sebanyak 5 orang TIM yang diketuai oleh Yudarana Sukarno Putra, S.H. LLM disambut hangat oleh Dekan FH UM Mataram, Prof. Dr. Rodliyah, M.H diruang rapat senat FH UMM kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang membahas 21 item pertanyaan dari TIM tentang eksistensi Polri dan rekam jejaknya. Dalam kesempatan ini, Wadek 2 FH Sahrul, M.H selaku kordinator TIM UM Mataram memberikan beberapa masukan terkait keberadaan Polri. Diantaranya: polri harus independen, tidak dibawah intervensi presiden, dan kalau memungkinkan, ada baiknya polri ditempatkan dibawah koordinasi menkopolhukam. Selain itu, sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan aparat kepolisian seperti salah tangkap dan salah tembak, selama ini kasus-kasus serupa sudah sering terjadi, dan selalu sasarannya adalah warga sipil. Aturan-aturan terkait pelanggaran seperti ini belum sepenuhnya ditegakkan. Masih seputar eksistensi Polri di Indonesia, hari Kamis, Tanggal 06 April 2017, FH UM Mataram mengadakan kuliah umum terkait maraknya kasus yang merusak citra Polri. Kuliah umum ini mengangat tema “Peran Polri dalam Penegakkan Hukum di Indonesia”. Tujuan utamanya adalah memberikan gambaran dan penegasan serta klarifikasi terkait pentingnya peran Polri dalam penegakkan hukum di Indonesia.