
Pemenang Timur, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) terus menunjukkan komitmennya dalam mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat untuk Pelestarian Lingkungan” yang dilaksanakan di Desa Pemenang Timur, Kabupaten Lombok Utara pada 8 hingga 9 Agustus 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran dosen dan pimpinan FH UMMAT, Kepala Desa Pemenang Timur, para nelayan, serta masyarakat sekitar pesisir yang sehari-harinya bergantung pada hasil laut. Kehadiran akademisi di tengah masyarakat ini menjadi langkah nyata dalam menghubungkan ilmu pengetahuan, regulasi, dan praktik pengelolaan sumber daya alam agar selaras dengan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dekan FH UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M., menegaskan pentingnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pengelolaan wilayah pesisir. “Kegiatan ini penting karena pengelolaan pesisir tidak hanya menyangkut kelestarian lingkungan, tetapi juga memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, mampu menyusun peraturan desa yang melindungi lingkungan pesisir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Hilman menekankan bahwa pengelolaan wilayah pesisir bukan sekadar isu ekologis, melainkan juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan hukum. “Wilayah pesisir adalah rumah bagi banyak masyarakat nelayan. Jika tidak dikelola dengan baik, kerusakan lingkungan akan berdampak langsung pada mata pencaharian mereka. Oleh sebab itu, hukum hadir untuk memberikan arah dan perlindungan, agar masyarakat bisa hidup sejahtera tanpa merusak ekosistem yang menjadi penopang kehidupan mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan. “Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan, melainkan harus menjadi subjek yang aktif. Desa memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang berorientasi pada pelestarian lingkungan, dan inilah yang perlu kita dorong bersama,” ungkapnya.
Dr. Hilman juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas penyuluhan, melainkan bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam membangun kesadaran kolektif. “FH UMMAT ingin memastikan bahwa ilmu yang kami miliki tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Kami ingin masyarakat pesisir memahami bahwa hukum bukanlah sesuatu yang jauh, tetapi dekat dengan kehidupan mereka sehari-hari,” pungkasnya.
Selama dua hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan pembekalan berupa diskusi interaktif, pemaparan materi, serta praktik lapangan yang menekankan peran aktif masyarakat dalam menjaga ekosistem pesisir. Salah satu materi utama dibawakan oleh Anies Prima Dewi, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan II FH UMMAT, yang memaparkan mengenai “Hukum Pengelolaan Pesisir dan Peran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan”.
Kepala Desa Pemenang Timur dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan akademisi dalam mendampingi masyarakat desa. “Kami berterima kasih kepada FH UMMAT yang hadir langsung memberikan pemahaman hukum dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin yakin bahwa desa dapat memiliki peraturan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan PKM ini sekaligus memperkuat peran FH UMMAT sebagai center of excellence yang tidak hanya fokus pada pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian nyata kepada masyarakat. Harapannya, sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dapat menjadi model pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal di Lombok Utara. (HUMAS UMMAT)