
MATARAM — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH UMMAT) terus memperkuat wawasan akademik mahasiswa terhadap berbagai persoalan hukum kontemporer. Salah satunya diwujudkan melalui Kuliah Pakar bertema “Kearifan Lokal sebagai Instrumen Hukum dalam Menghadapi Perubahan Iklim dan Krisis Lingkungan” yang digelar di Fakultas Hukum UMMAT, Senin (12/10/2026).
Kuliah pakar ini menghadirkan Dr. Rian Saputra, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta, sebagai narasumber. Kegiatan ini juga diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMMAT dan menjadi ruang diskusi mengenai hubungan antara hukum, masyarakat, budaya, perubahan iklim, serta perlindungan lingkungan hidup.
Dekan Fakultas Hukum UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M., menegaskan bahwa penguatan wawasan mengenai kearifan lokal penting bagi mahasiswa hukum, terutama di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim dan krisis lingkungan.
Menurutnya, kearifan lokal bukan sekadar bagian dari warisan budaya, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam membangun kesadaran hukum, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Hukum harus hadir tidak hanya dalam bentuk peraturan tertulis, tetapi juga melalui penghormatan terhadap nilai, norma, dan praktik sosial yang hidup di tengah masyarakat, sepanjang selaras dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa FH UMMAT berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang-ruang akademik yang mampu mendorong mahasiswa berpikir kritis, konstruktif, dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
Komitmen tersebut juga diarahkan untuk mempersiapkan lulusan Fakultas Hukum yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga berintegritas, memiliki kepedulian terhadap lingkungan, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjawab tantangan perubahan iklim dan krisis lingkungan.
BACA JUGA: Sekjen LPSK Beri Kuliah Umum di UMMAT, Mahasiswa Hukum Didorong Pahami Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam rangkaian kegiatan, mahasiswa mendapatkan pembahasan mengenai dasar-dasar kebijakan lingkungan serta keterkaitannya dengan nilai-nilai kearifan lokal. Dokumentasi kegiatan memperlihatkan suasana perkuliahan yang berlangsung aktif, dengan mahasiswa mengikuti pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber.
Melalui Kuliah Pakar ini, FH UMMAT berharap mahasiswa semakin mampu memandang hukum lingkungan secara lebih komprehensif. Perlindungan lingkungan tidak hanya berbicara tentang regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan keadilan, keberlanjutan, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap nilai-nilai lokal.
Integrasi antara hukum formal dan kearifan lokal diharapkan dapat melahirkan pendekatan hukum yang lebih adaptif, inovatif, dan relevan dengan karakter masyarakat, sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menghadapi perubahan iklim dan krisis lingkungan.
(HUMAS UMMAT)