
MATARAM — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH UMMAT) terus memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus memperluas jejaring dengan dunia praktik hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Talk Show bertema “Keadilan yang Terukur, Prosedur yang Berintegritas: Kontribusi Teori Keadilan Prosedural Integratif bagi Penyelesaian Perkara Pidana Non-Litigasi”, yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama dengan Eldhira Law Firm Denpasar.
Kegiatan yang dilaksanakan di Fakultas Hukum UMMAT pada Senin, 21 September 2026, tersebut diikuti oleh mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UMMAT. Talk show menjadi ruang akademik yang mempertemukan perspektif teoretis di perguruan tinggi dengan pengalaman praktis dalam penyelesaian persoalan hukum.
Melalui kegiatan ini, peserta didorong untuk memahami lebih mendalam penerapan prinsip keadilan prosedural, khususnya dalam penyelesaian perkara pidana secara non-litigasi. Prinsip tersebut mencakup transparansi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak para pihak dalam setiap proses penyelesaian perkara.
Tidak hanya menjadi forum penguatan wawasan akademik, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk membangun ruang dialog antara mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami hukum sebagai seperangkat norma, tetapi juga mampu melihat bagaimana prinsip keadilan dan integritas prosedural diterapkan dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
BACA JUGA: UMMAT Masuk Daftar 30 Kampus dengan Program Studi S1 Hukum Terbaik di Indonesia Tahun 2026
Momentum penting dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Eldhira Law Firm Denpasar. Kerja sama ini diarahkan pada bidang pendidikan, penelitian, pengembangan kapasitas hukum, serta kegiatan praktis yang mendukung peningkatan pemahaman dan penerapan keadilan prosedural dalam sistem peradilan pidana.

Dekan Fakultas Hukum UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H.,LL.M., menegaskan bahwa talk show tersebut memiliki relevansi penting dalam memperkuat pemahaman akademik sekaligus keterampilan praktis mahasiswa di bidang hukum.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wadah untuk mempertemukan kajian teoretis mengenai keadilan prosedural dengan praktik penyelesaian perkara pidana non-litigasi. Melalui proses tersebut, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya proses hukum yang transparan, partisipatif, berintegritas, serta menghormati hak-hak para pihak.
Ia juga memandang kerja sama dengan Eldhira Law Firm Denpasar sebagai langkah positif Fakultas Hukum UMMAT dalam memperluas jejaring kelembagaan dan membuka kesempatan lebih besar bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman serta wawasan langsung dari dunia praktik hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan kompetensi mahasiswa, serta kontribusi perguruan tinggi dalam membangun praktik hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan,” sebagaimana substansi harapan Dekan dalam dokumen kegiatan.
Kolaborasi dengan praktisi hukum tersebut sekaligus memperkuat pendekatan pembelajaran Fakultas Hukum UMMAT yang tidak berhenti pada penguasaan teori di ruang kelas. Mahasiswa didorong untuk memperoleh pengalaman yang lebih dekat dengan realitas profesi dan praktik hukum sehingga memiliki kesiapan akademik maupun profesional ketika memasuki dunia kerja.
Melalui penyelenggaraan talk show dan penguatan kemitraan ini, Fakultas Hukum UMMAT menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang akademis, aplikatif, dan berintegritas, sekaligus menghasilkan lulusan yang mampu memahami hukum secara komprehensif serta memiliki kepekaan terhadap nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.
(HUMAS UMMAT)