Narasumber Dr. Alfisahrin, M.Si. bersama jajaran pimpinan dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram berfoto bersama usai Kuliah Umum bertema “Masa Depan Keadilan dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Antropologi Hukum”, Senin (3/8/2026), di Fakultas Hukum UMMAT.

MATARAM – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Masa Depan Keadilan dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Antropologi Hukum” pada 3 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum UMMAT tersebut menghadirkan Dr. Alfisahrin, M.Si. sebagai narasumber dan diikuti oleh mahasiswa serta jajaran pimpinan Fakultas Hukum UMMAT.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA itu menjadi ruang akademik untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai dinamika keadilan di tengah masyarakat yang memiliki keragaman budaya, adat istiadat, nilai, dan sistem sosial.

Melalui perspektif antropologi hukum, mahasiswa diajak memahami bahwa hukum tidak hanya berkaitan dengan peraturan tertulis yang dibentuk oleh negara, tetapi juga berhubungan erat dengan norma, kebiasaan, dan hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law.

Dalam penyampaian materinya, Dr. Alfisahrin, M.Si. menguraikan keterkaitan antara hukum negara dengan realitas sosial dan budaya masyarakat. Pendekatan antropologi hukum dinilai penting agar mahasiswa mampu melihat persoalan hukum secara lebih luas, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dengan mempertimbangkan latar belakang budaya, nilai sosial, dan karakter masyarakat.

Kuliah umum tersebut bertujuan membangun kemampuan berpikir kritis, analitis, dan responsif mahasiswa dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat multikultural. Mahasiswa juga diharapkan mampu mengintegrasikan pendekatan sosial, budaya, dan hukum sebagai bekal menghadapi tantangan penegakan hukum pada era global yang semakin kompleks.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Hukum UMMAT Raih Juara Umum JEC 2026, Borong Enam Medali dan Dua Penghargaan Khusus

Dekan Fakultas Hukum UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, SH, LL.M., menegaskan bahwa pelaksanaan kuliah umum merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menghadirkan proses pendidikan hukum yang komprehensif dan relevan dengan perkembangan masyarakat.

“Kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram dalam menghadirkan ruang akademik yang mendorong mahasiswa untuk memahami hukum secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari dimensi sosial dan budaya,” ungkap pihak penyelenggara.

Sambutan Dekan Fakultas Hukum UMMAT, Dr. Hilman Syahrial Haq, SH, LL.M.

Tema yang diangkat dinilai sangat relevan dengan kondisi Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman budaya, adat istiadat, dan sistem nilai. Oleh karena itu, calon sarjana hukum tidak cukup hanya memahami aturan hukum secara formal, tetapi juga perlu memiliki kepekaan sosial dan kemampuan memahami kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap mahasiswa mampu mengembangkan cara berpikir yang kritis, inklusif, dan adaptif, sehingga kelak dapat menjadi sarjana hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadirkan keadilan yang menghargai keberagaman masyarakat,” lanjutnya.

Kegiatan berlangsung dengan penyampaian materi mengenai hubungan hukum, kebudayaan, dan kehidupan sosial masyarakat. Para mahasiswa mengikuti kegiatan dengan antusias serta memperoleh kesempatan memperdalam pemahaman mengenai penerapan hukum dalam konteks masyarakat yang beragam.

Baca Juga: Prestasi Gemilang: Mahasiswi UMMAT Mayzatul Husni Sabet Emas dan Perak Panjat Tebing Porprov NTB XII 2026

Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum UMMAT berharap mahasiswa memiliki perspektif yang lebih luas dalam memaknai keadilan. Keadilan tidak hanya dipahami berdasarkan ketentuan hukum formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keberagaman budaya, serta hukum yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Fakultas Hukum UMMAT dalam menyiapkan lulusan yang profesional, berintegritas, inklusif, adaptif, dan peka terhadap realitas sosial dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia. (HUMAS UMMAT)