
Mataram, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) resmi menggelar Sidang Paripurna sebagai agenda puncak pengesahan Undang-Undang Organisasi Mahasiswa (UU OM), Kamis, 22 Mei 2025. Sidang ini menjadi langkah strategis dan konstitusional dalam menata ulang sistem kelembagaan mahasiswa, sekaligus bentuk tanggung jawab DPM sebagai lembaga legislatif tertinggi di lingkungan kemahasiswaan UMMAT.
Acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pimpinan universitas, ketua dan pengurus lembaga kemahasiswaan se-UMMAT, serta Ketua DPM Se-Mataram.
Ketua DPM UMMAT Periode 2025/2026, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa kegiatan sidang paripurna ini merupakan tugas pokok DPM setiap periode, sebagai upaya untuk merevisi dan merumuskan kembali regulasi organisasi mahasiswa yang relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan kampus. Ia juga menyoroti adanya stagnasi dalam lembaga-lembaga kemahasiswaan di UMMAT yang perlu segera dibenahi secara sistemik.
“Kita semua tahu bahwa banyak lembaga kemahasiswaan mengalami kemandekan. Namun DPM UMMAT hadir dengan komitmen kuat untuk meluruskan dan menyusun kembali sistem kelembagaan yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusi. Sebab, DPM bukan hanya lembaga legislatif semata, tetapi juga lembaga solutif yang harus menaungi seluruh lembaga di bawahnya, mulai dari BEM Universitas hingga HMPS”, jelasnya.
Dengan mengusung tema “Reformulasi Aturan Guna Mewujudkan Peran Lembaga Kemahasiswaan yang Profesional”, sidang paripurna ini menjadi ruang strategis untuk membahas serta mengesahkan produk hukum mahasiswa yang baru, yang diyakini akan menjadi pondasi kokoh bagi keberlangsungan roda organisasi di lingkungan kampus.
Sebelum sampai pada tahap sidang paripurna, DPM UMMAT telah melalui proses panjang dan komprehensif dalam menyusun revisi UU Organisasi Mahasiswa. Proses ini dimulai dengan pembentukan tim penyusun yang melibatkan delegasi dari seluruh dewan fakultas. Selanjutnya, draft revisi RUUOM disebarkan ke seluruh ketua lembaga dan pimpinan universitas, termasuk Wakil Rektor III dan Kepala Bagian Kemahasiswaan, sebagai bentuk uji publik terhadap naskah regulasi yang akan berlaku.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan aturan. Semua pihak memiliki ruang untuk memberi masukan, agar UU ini benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan realitas yang dihadapi lembaga-lembaga kemahasiswaan kita”, terang Aminuddin.
Melalui serangkaian kajian mendalam serta diskusi intensif, UU OM yang disahkan dalam sidang ini diharapkan mampu membawa pembaruan nyata dalam tata kelola kelembagaan mahasiswa, mendorong profesionalisme, dan memperkuat peran strategis mahasiswa sebagai agen perubahan di lingkungan kampus.
Sidang Paripurna DPM UMMAT tidak hanya dimaknai sebagai agenda rutin kelembagaan, namun juga sebagai simbol perwujudan cita-cita bersama dalam membangun UMMAT yang unggul, partisipatif, dan dinamis.
“Pengesahan UU ini adalah bentuk kontribusi kami dalam menjemput visi besar UMMAT sebagai kampus unggul. Dengan landasan hukum yang kuat dan relevan, kami percaya lembaga kemahasiswaan akan mampu menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menghadirkan perubahan positif”, tutup Ketua DPM dengan penuh optimisme. (HUMAS UMMAT)