SOSIALISASI BI CORNER

ADAKAN KULIAH UMUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN SOSIALISASI BI CORNER, UMMAT SIAP MENJADI CENTRAL INFORMASI BERKUALITAS


MATARAM-Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menggandeng Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) melakukan kegiatan kuliah umum dengan tema “Perlindungan Konsumen Di Era Digital”. Kegiatan yang dilaksanakan di lantai empat gedung FIK tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi keberadaan BI Corner UMMAT sebagai sentral informasi keuangan dan ekonomi dengan menyediakan sumber-sumber informasi yang berkualitas baik dalam negeri maupun luar negeri. BI Corner UMMAT langsung dibina oleh Bank Indonesia sebagi bentuk tanggungjawab dan kepeduliannya dalam hal mencerdaskan masyarakat.

Kepala UPT Perpustakaan UMMAT menyampaikan bahwa Bank Indonesia dengan program BI Corner siap melayani masyarakat untuk mendapatkan informasi-informasi akurat. “BI Corner UMMAT berperan sebagai penyedia informasi dalam hal keuangan dan ekonomi sehingga diharapkan masyarakat kampus/civitas akademika dapat memperoleh informasi yang berkualitas”, ujarnya.

Sementara kuliah umum dari BPKN sendiri diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait hak-hak dan keselamatan konsumen ketika melakukan transaksi barang dan jasa. Kegiatan tersebut sangat positif karena mahasiswa disuguhkan pengetahuan dan pemahaman supaya terhindar dari penipuan atau kegiatan yang merugikan lainnya.

Kuliah umum yang dihadiri oleh sebagian besar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL UMMAT) tersebut menghadirkan pembicara dari Komisioner BPKN, Bambang Sumantri, M.B.A. Dalam penyampaiannya, Bambang menjelaskan tugas dan fungsi BPKN yaitu memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen, melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, dan melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.

Selain itu, adapun fungsi yang lain yaitu mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, dan menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha, serta melakukan survey yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Kegiatan kuliah umum tersebut dihadiri dan dibuka oleh Wakil Rektor III, Hafsah, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menuturkan bahwa kuliah umum hari ini merupakan langkah awal bagi UMMAT untuk melakukan kerjasama-kerjasama yang berkelanjutan dengan BPKN. Dengan begitu, proses edukasi atau pemberian pemahaman kepada mahasiswa dan masyarakat dapat dimaksimalkan.

“Kita menyambut dengan sangat baik dan mengapresiasi BPKN yang telah menggandeng UMMAT sebagai pelaksanaan kuliah umum perlindungan konsumen. Saya berharap, semoga antar UMMAT dan BPKN dapat menjalin kerjasama yang mutualisme sehingga keberadaannya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas terutama dalam menyiapkan informasi yang berkualitas”, harapnya. (Dhie)