PENGUMUMAN

 Nomor : 051/II.3.AU/C/IX/2020

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Nomor 033/ II.3.AU/O/KEP /VIII/2020 dan 042/II.3.AU/O/KEP/VIII/2020 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 pada Universitas Muhammadiyah Mataram Tahun 2020. Setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan pedoman pelaksanaan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Kemendikbud tahun 2020, maka Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram mengumumkan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan “Layak” sebagai penerima Bantuan UKT/SPP semester Ganjil 2020/2021
  2. Bagi mahasiwa yang dinyatakan “Layak” agar dapat melakukan pengisian Kartu Recana Studi (KRS) sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  3. Mahasiswa yang namanya dinyatakan “Layak” dapat di akses pada laman website ummat.ac.id

 Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya