PENGUMUMAN

Nomor :859/11.3.AU/C/XV2021

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Nomor 179/ 11.3.AU/O/KEP/XI/2021 tentang Penetapan Biaya Relaksasi Bantuan UKT Mahasiswa Semester Ganjil Tahun 2021/2022 pada Universitas Muhammadiyah Mataram Tahun 2021. maka dengan ini di umumkan nama-nama yang dinyatakan mendapatkan bantuan UKT sebagaimana terlapir dalam dalam SK Rektor. Dan diharapkan kepada mahasiswa yang namanya dinyatakan sebagai penerima bantuan UKT/SPP untuk segera melaporkan diri pada bagian SPP untuk mengklaim sesuai ketentuan dalam SK.

Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya